Bupati Pati Sepekan Menghilang Usai Didemo, Wabup Tak Tahu

Bupati Pati Sepekan Menghilang Usai Didemo, Wabup Tak Tahu

DELAPANTOTO – Dalam rapat koordinasi antara DPR RI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disepakati untuk melakukan audit royalti terkait penggunaan lagu di ruang publik dan media penyiaran. Kesepakatan ini diambil untuk memastikan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, penulis lagu, dan pemegang hak cipta.

Dalam pertemuan tersebut, DPR menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut memutar lagu di rumah, kafe, atau tempat umum selama pembayaran royalti dikelola secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya adalah menyeimbangkan hak pencipta lagu dengan hak masyarakat untuk menikmati musik.

Audit royalti akan dilakukan secara berkala untuk mengecek penggunaan lagu yang telah tercatat, memastikan royalti sampai ke pencipta tanpa adanya kebocoran atau ketidaktepatan pembayaran. LMKN menyatakan komitmennya untuk mempermudah mekanisme pembayaran bagi lembaga atau individu yang menggunakan musik secara legal.

Langkah ini juga menjadi respons terhadap kekhawatiran publik terkait pemberlakuan performing rights, terutama isu yang berkembang mengenai potensi penalti bagi masyarakat yang memutar lagu. Dengan audit dan transparansi, diharapkan kepastian hukum dan keadilan bagi pencipta serta pengguna lagu dapat tercapai.

Kesepakatan DPR-LMKN ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan industri musik Indonesia, sekaligus melindungi hak pencipta tanpa memberatkan masyarakat yang menikmati karya musik secara sah.

Sumber: malukutogel.my.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *