DELAPANTOTO – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah rencananya untuk menghirup udara bebas kandas. Meski sempat dikabarkan akan segera keluar dari penjara, Nurhadi akhirnya ditahan lagi dan kini menempati Lapas Sukamiskin, Bandung.
Tersandung Kasus Korupsi
Nurhadi dikenal publik setelah terseret dalam kasus korupsi yang sempat menghebohkan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini menyeretnya bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan pengadilan, Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama beberapa tahun disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Namun, di balik jeruji besi, Nurhadi disebut-sebut mengajukan upaya hukum dan program pembebasan bersyarat.
Rencana Bebas Kandaskan Harapan
Rencana bebas ini dikabarkan gagal karena berbagai pertimbangan hukum. Beberapa sumber menyebutkan bahwa syarat administratif yang belum lengkap atau temuan baru dalam proses peninjauan perkara menjadi penyebab gagalnya program pembebasan tersebut.
Akibatnya, Nurhadi harus tetap menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, lembaga pemasyarakatan yang memang menjadi tempat penahanan sejumlah narapidana korupsi kelas kakap di Indonesia.
Pengawasan Ketat di Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin sendiri memiliki pengawasan khusus, terutama bagi narapidana kasus korupsi. Pihak lapas berkomitmen menegakkan aturan agar tidak ada keistimewaan bagi siapapun. Langkah ini dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga dan program pembinaan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM juga menegaskan akan terus mengevaluasi prosedur remisi dan pembebasan bersyarat, terutama bagi narapidana kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.
Pelajaran untuk Pejabat Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi masih berjalan dan siapapun yang terbukti bersalah harus menjalani hukuman hingga tuntas. Publik pun berharap tidak ada lagi celah penyelewengan yang bisa mencederai keadilan.
Kesimpulan
Nurhadi, mantan Sekretaris MA, harus menunda keinginannya untuk bebas dan kembali ditahan di Lapas Sukamiskin. Kembalinya ia ke balik jeruji besi menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas dan tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sumber: malukutogel.my.id