Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja? Ini Faktanya

Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja? Ini Faktanya

DELAPANTOTO – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah korban kecelakaan tunggal bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, lembaga yang dikenal memberikan perlindungan dasar kepada pengguna jalan atas risiko kecelakaan. Pertanyaan ini penting mengingat tidak sedikit kecelakaan tunggal terjadi di jalan raya, baik karena faktor teknis, cuaca, maupun kelalaian pengendara.


Apa Itu Kecelakaan Tunggal?

Kecelakaan tunggal adalah insiden lalu lintas yang melibatkan hanya satu kendaraan, tanpa tabrakan dengan kendaraan lain maupun pejalan kaki. Contohnya seperti:

  • Sepeda motor tergelincir karena jalan licin
  • Pengendara mobil menabrak pohon atau tiang listrik
  • Terjatuh akibat hindari lubang jalan atau hewan melintas

Bagaimana Aturan Klaim Jasa Raharja?

Secara umum, Jasa Raharja memberikan santunan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pihak atau lebih, seperti tabrakan antara kendaraan, kendaraan dengan pejalan kaki, atau kecelakaan angkutan umum.

Untuk kecelakaan tunggal, santunan dari Jasa Raharja tidak diberikan, karena tidak memenuhi unsur keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar operasional lembaga ini.

Namun, ada pengecualian jika:

  • Kecelakaan terjadi saat menggunakan angkutan umum resmi, meskipun tunggal
  • Kecelakaan tunggal terjadi di akses jalan tol berbayar, tergantung jenis perlindungan yang berlaku

Alternatif Perlindungan bagi Kecelakaan Tunggal

Meskipun Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tunggal secara umum, masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat asuransi dari:

  • Asuransi kendaraan pribadi
  • BPJS Kesehatan untuk pengobatan awal
  • Asuransi jiwa atau kecelakaan pribadi jika sebelumnya sudah terdaftar

Karenanya, penting bagi pengendara untuk mempertimbangkan perlindungan tambahan di luar program dasar negara.


Kesimpulan

Kecelakaan tunggal umumnya tidak ditanggung oleh Jasa Raharja, karena tidak melibatkan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, masyarakat tetap bisa memperoleh perlindungan melalui skema asuransi tambahan seperti asuransi kendaraan pribadi atau asuransi jiwa. Selalu pastikan keselamatan saat berkendara dan siapkan perlindungan menyeluruh untuk risiko di jalan.

Sumber: malukutogel.my.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *